Kamis, 29 Agustus 2024 – Sekolah Tinggi Theologia HKBP (STT HKBP) mengadakan ujian tesis untuk Marjuang Marisi Hasahatan Sitindaon, mahasiswa Program Studi Teologi Strata Dua (S2) Pascasarjana. Ujian ini berlangsung dari pukul. 13.30 – 15.30 Wib di ruang kuliah Program Pascasarjana STT HKBP Pematangsiantar. Tesis yang dibahas berjudul “FAMILIA DEI (Suatu Studi Teologi Sistematika Tentang Perkawinan Dalam Pengajaran Gereja HKBP Saat Ini”.
Dosen penguji dan pembimbing yang terlibat dalam ujian ini meliputi :
1. Pintor Marihot Sitanggang, M.Th, Ph.D
2. Dr. Riris Johanna Siagian, M.Si
3. Dr. Hulman Sinaga, M.Th
4. Dr. Jordan Humala Pakpahan. (Moderator).
Berikut adalah Hasil dari penelitian tesis yaitu, Familia Dei yang berarti "Keluarga Allah," yang didasarkan pada landasan Alkitab yang tertulis dalam Efesus 2 : 19 menyatakan bahwa tidak ada perbedaan merujuk pada pemahaman bahwa Gereja sebagai komunitas orang percaya adalah bagian dari keluarga besar Allah yang lebih besar. Konsep ini memainkan peran sentral dalam pengajaran Gereja mengenai perkawinan, yang dianggap sebagai suatu institusi ilahi yang memperkuat hubungan antara manusia dan Tuhan serta antara anggota komunitas Gereja. Dalam studi ini, kami menganalisis doktrin dan ajaran HKBP mengenai perkawinan dengan menggunakan pendekatan teologi sistematika. Penekanan utama diberikan pada bagaimana perkawinan dipahami dalam konteks Familia Dei, termasuk peran dan tanggung jawab pasangan suami-istri, serta dampaknya terhadap kehidupan Gereja dan masyarakat. Data diperoleh dari dokumen resmi Gereja, khotbah, serta wawancara dengan pemimpin Gereja dan anggota jemaat. Kami juga membandingkan ajaran ini dengan perspektif teologi perkawinan dari tradisi Kristen lainnya untuk mengidentifikasi kesamaan dan perbedaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam ajaran HKBP, perkawinan dipandang sebagai manifestasi dari komitmen ilahi dan persekutuan yang mendalam, yang mencerminkan hubungan Tuhan dengan umat-Nya. HKBP menekankan pentingnya kesetiaan, saling menghormati, dan tanggung jawab bersama dalam perkawinan, serta perannya dalam membangun komunitas Gereja yang harmonis. Konsep Familia Dei memperkuat pemahaman ini dengan menekankan bahwa setiap keluarga Kristen adalah bagian dari keluarga besar Allah yang lebih luas, yang mendukung dan memperkuat misi Gereja dalam masyarakat. Studi ini memberikan wawasan baru tentang bagaimana teologi sistematika HKBP membentuk pandangan dan praktik mengenai perkawinan, serta bagaimana ajaran ini diterapkan dalam konteks modern. Temuan ini diharapkan dapat berkontribusi pada diskusi yang lebih luas mengenai peran perkawinan dalam kehidupan Gereja dan masyarakat, serta memberikan panduan bagi pengembangan ajaran dan praktik Gereja di masa depan.
Perkawinan dianggap sebagai institusi ilahi, meskipun menurut Martin Luther, Perkawinan bukanlah sebuah sakramen. Keterkaitan antara Kristus dan Gereja harus menjadi contoh bagi hubungan Perkawinan yang harus diwujudkan oleh setiap anggota keluarga yang berperan sebagai bagian dari tubuh Kristus, karena "manusia adalah bagian dari Tubuh-Nya". Sebuah Perkawinan dan keluarga Kristen yang baik sejalan dengan prinsip-prinsip Alkitabiah, di mana setiap anggota memahami dan memenuhi peran yang telah ditetapkan oleh Allah. Sebagai ciptaan, mereka bersatu dalam tubuh Kristus, membentuk sebuah keluarga dalam Allah, yang disebut sebagai "Familia Dei" yang merupakan sebuah komunitas yang kudus.`
Ada banyak perdebatan yang muncul juga mengenai kasus Familia Dei termasuk Perkawinan beda agama, seperti peraturan agama yang bertentangan, tantangan dalam pendidikan anak, stigma sosial, dan lain-lain. Namun, harus diakui bahwa cinta, bukan agama, yang menjadi fondasi sebuah Perkawinan. Kebanyakan agama memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memajukan kemanusiaan dan cinta kasih. Allah adalah sumber cinta sejati. Oleh karena itu, humanisme harus menjadi fokus cinta keluarga. Seseorang tidak dapat memahami yang satu tanpa yang lain; cinta kepada Allah dan cinta antara suami dan istri adalah satu dan sama. Karena agama memiliki tujuan praktis, Perkawinan beda agama tidak dapat dianggap baik atau berbahaya. Sehingga bila terjadi Perkawinan beda agama, hal itu bisa diterima berdasarkan bahwa mereka juga adalah bagian dari Familia Dei itu sendiri. Namun dalam konteks HKBP, hal ini masih belum bisa terima ataupun sebuah kasus yang masih “janggal” berdasarkan dokumen-dokumen teologis HKBP (Konfessie, Agenda, RPP, Buku Ende).
Selain dari penelitian, ungkapan tentang pengalamannya dalam studi S2 Pascasarjana di STT HKBP Pematangsiantar adalah sungguh menyenangkan. Kami tergabung dalam stambuk 2022. bersama Saudari Melly Harianja, Udur Aritonang, Saudara Kamson Pasaribu, Josua Togatorop, Surya Butar Butar, Daniel Razekar Panjaitan, dan Steven Pakpahan. Kami membangun persaudaraan yang akrab sampai sekarang ujarnya. Kami rasakan suka dan duka ketika awal perkuliahan secara On Line, dan juga Para Dosen banyak membantu kami untuk segera menempuh perkuliahan sesuai dengan jadwal agar selesai juga sesuai dengan jadwal. Staff dan Pegawai, serta mahasiswa di lingkungan STT selalu menciptakan suasana yang penuh dengan kekeluargaan. Puji Tuhan, akhirnya dengan Dosen pembimbing Pdt. Pintor Sitanggang, M.Th, Ph.D, Pdt. Dr. Riris Johanna Siagian, M.Si, dan Pdt, Dr. Hulman Sinaga, M.Th, saya menyelesaikannya di akhir bulan Agustus ini. Ini juga tidak terlepas dari doa Istri saya Pdt. Agustina Oppusunggu, STh dan juga anak anak. Pada akhirnya semoga STT HKBP khususnya prodi S2 Pascasarjana, tetap menghasilkan lulusan yang terbaik. Tuhan Yesus Memberkati.
Foto – Foto Ujian :
- Doa Pembukaan & Suasana di Ruang Ujian.
Ujian Tesis Marjuang Marisi Hasahatan Sitindaon.
- Pembacaan Hasil Ujian "LULUS" oleh Ketua STT HKBP Dr. Sukanto Limbong, M.Th dan Ketua Program Studi Strata Dua Dr. Riris Johanna Siagian, M.Si.
Ujian Tesis Marjuang Marisi Hasahatan Sitindaon.
- Penyampaian Ucapan Terimaksih Peserta Ujian Tesis kepada para Dosen Pascasarjana atas bimbingan dan dukungan mereka selama proses penulisan tesis dan Doa penutup.